Juknis PPDB

Juknis PPDB

 

PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Jl. Soekarno Hatta KM.12 Kel.Petanang Ilir Kec. Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan Telp(0733) 4540314

 

KEPUTUSAN

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA LUBUKLINGGAU NOMOR : 420 /  213        / DISDIKBUD / I / 2022

 

T E N T A N G

PEMBENTUKAN PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) DAN PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PPDB KOTA LUBUKLINGGAU TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

 

Menimbang

:

  1. Bahwa untuk terpilihnya calon siswa yang berkualitas perlu diselenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif;
  2. Bahwa agar Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP Kota Lubuklinggau tahun  Pelajaran  2022/2023 dapat terlaksana dengan baik dan lancar, dipandang perlu dibentuk Tim Panitia Pelaksana Penerimaan Siswa Baru (PPDB
  3. Bahwa untuk membentuk panitia sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau.

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4114);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada  Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,

Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

 

 

 

  1. Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 Tanggal, 25 Januari 2022 tentang Pelaksaan PPDB Tahun 2022/2023
  2. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak – kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama. Jo. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 38 Tahun 2021.
  3. Keputusan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 219/KPTS/ Disdikbud/2022 Tentang Penetapan Sekolah Menengah Inovatif dalam wilayah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2022.

 

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan

 

 

PERTAMA

:

  1. Susunan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Lubuklinggau Tahun Pelajaran 2022/2023 seperti tersebut pada lampiran I;
  2. Koordinator Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SD Kota Lubuklinggau Tahun Pelajaran 2022/2023 seperti tersebut pada lampiran II;
  3. Koordinator Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Kota Lubuklinggau Tahun Pelajaran 2022/2023 seperti tersebut pada lampiran III;
  4. Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Lubuklinggau Tahun Pelajaran 2022/2023 seperti tersebut pada lampiran IV.

KEDUA

 

Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP, sebagaimana dimaksud dictum pertama bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau dan mempunyai tugas :

  1. Memantau Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke Sekolah Penyelenggara.
  2. Mengesahkan Siswa Baru Tahun Pelajaaran 2022/2023
  3. Melaporkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau

KETIGA

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan

dalam keputusan ini maka akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

Ditetapkan di Lubuklinggau Pada Tanggal :                                      Mei 2022

 

Kepala Dinas,

 

 

Dr. H. DIAN CHANDERA, M.Si

Pembina Utama Muda

NIP. 19710110 199201 1 001

 

Lampiran I

TENTANG SUSUNAN PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) KOTA LUBUKLINGGAU TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

No

Nama

Jabatan

Ket

I.

 

II.

 

 

 

III IV

 

 

V

 

 

 

 

 

 

 

VI

 

 

 

 

VII

Pelindung

H. SN. Prana Putra Sohe

 

Penasehat

  1. Sulaiman Kohar
  2. Imam Senen, M.Si
  3. Hamdan Kamal, S.Sos

 

Penanggungjawab

Dr. H. Dian Chandera, M.Si

 

Koordinator

  1. Yulianti, M.Pd
  2. Sutarman, M.Pd
  3. Azhari, S.Sos
  4. Dr. Hj. Warah, M,Pd

 

Panitia Pelaksana

  1. Sri Ayu Lestari, SH, MM
  2. Idham Kholik, S.Pd.,M.Pd
  3. Lusiana, M.Pd
  4. Masudah, SE
  5. Prilian Saputra, A.Md.
  6. Fitri Afriani, S.Kom
  7. Hendra Cipta,SM

 

Seksi Pembantu Umum

  1. Hendro Damanra,ST. M.M.
  2. Jekki Pelkandis, S.Sos
  3. Muhammad Asrop, ST.M.Si
  4. Toto, SE

 

Seksi Monitoring PPDB

  1. Maspa Korbani, S.Pd.,M.Pd
  2. Nurlena, S.Pd
  3. Gustina,S.Pd
  4. Hj. Umi Kalsum, S.Pd.MM
  5. Dra. Ika Irmaita, M.Pd
  6. Drs. Akhmad Junaidi, M.Pd
  7. Zulkasri, S.Pd.,M.Kes
  8. Hj. Eka Silviana Lastia, S.Pd

 

Walikota

 

Wakil Walikota Plt. Sekda

Dewan Pendidikan Kepala Disdikbud

Kabid Dikdas Kabid PTK Kabid PNFI

Kabid Kebudayaan

 

Kasi Peserta Didik Kasi Kurikulum Kasi Sarana Dikdas Staf Bidang Dikdas Staf Bidang Dikdas Staf Bidang Dikdas Staf Bidang Dikdas

 

Kasubag Umum Kasubag Keuangan Kasub. Perencanaan Staf Keuangan

 

Korwas SD/SMP Pengawas dikdas Pengawas Dikdas Pengawas Dikdas Pengawas Dikdas Pengawas dikdas Pengawas dikdas Pengawas dikdas

 

Pelindung

 

Penasehat Penasehat Penasehat

Penanggungjawab Ketua

Anggota

Anggota Anggota

 

Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota

 

Ketua Wakil Ketua Anggota Anggota

 

Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota

 

Kepala Dinas,

 

 

Dr. H. DIAN CHANDERA, M.Si

Pembina Utama Muda

NIP. 19710110 199201 1 001

 

Lampiran II

KOORDINATOR PELAKSANA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JENJANG SD KOTA LUBUKLINGGAU

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

 

No

 

NAMA

 

JABATAN

 

KEPANITIAN

Gugus

Sekolah

1

2

3

4

5

 

GUGUS      1

 

 

 

1

Sri Astuti, M.Pd

Ka. SDN 3 Llg

Ketua

Penyelenggara

2

Sudirman, S.Pd

Ka. SDN 1 Llg

Sekretaris

Penyelenggara

3

Ratnawati, S.Pd

Ka. SDN 2 Llg

Anggota

Penyelenggara

4

Kencanawati, S.Pd. SD

Ka. SDN 5 Llg.

Anggota

Penyelenggara

5

Fransiska Madasari, S.Pd

Ka. SDN 6 Llg

Anggota

Penyelenggara

6

Saodah, S.Pd

Ka. SDN 7 Llg

Anggota

Penyelenggara

 

GUGUS 2

 

 

 

1

Syafrullah, S.Pd.SD

Ka. SDN 4 Llg

Ketua

Penyelenggara

2

Masringah, S.Pd

Ka. SDN 12 Llg

Anggota

Penyelenggara

3

Rosmawati, S.Pd

Ka. SDN 13 Llg

Anggota

Penyelenggara

4

Sriyati, S.Pd

Ka. SDN 14 Llg

Anggota

Penyelenggara

5

Parida, S. Pd SD

Ka. SDN 15 Llg

Anggota

Penyelenggara

6

Fadillah Janah, S.Pd.

Ka. SD Muhamadiyah

Anggota

Penyelenggara

7

Mariska, S.Pd

Ka. Az-Zahira Llg

Anggota

Penyelenggara

 

GUGUS 3

 

 

 

1

Iswandi Hasan, M.Pd.

Ka. SDN 11 Llg.

Ketua

Penyelenggara

2

Acep Gunawan, S.Pd

Ka. SDN 8 Llg.

Sekretaris

Penyelenggara

3

Sundari, S.Pd

Ka. SDN 9 Llg.

Anggota

Penyelenggara

4

Hj. Asnani, S.Pd

Ka. SDN 10 Llg

Anggota

Penyelenggara

5

Petrus Sugiarto, S

Ka. SDS Xaverius Llg.

Anggota

Penyelenggara

6

Linda, S.Pd.I

Ka. SDS Azhariyah

Anggota

Penyelenggara

 

GUGUS 4

 

 

 

1

Tri Hayumi, S.Pd

Ka. SDN 17 Llg

Ketua

Penyelenggara

2

Nuraini, S.Pd

Ka. SDN 16 Llg

Sekretaris

Penyelenggara

3

Hariatun Insiah, S.Pd

Ka. SDN 18 Llg

Anggota

Penyelenggara

4

Susilawati, S.Pd

Ka. SDN 19 Llg

Anggota

Penyelenggara

 

 

GUGUS 5

 

 

 

1

Samsul Basri, S.Pd

Ka. SDN 22 Llg

Ketua

Penyelenggara

2

H.Lakoni alamsyah, S.Pd,SD

Ka. SDN 20 Llg

Sekretaris

Penyelenggara

3

Maryati, S.Pd.I

Ka. SDN 21 Llg.

Anggota

Penyelenggara

4

Herlina, S.Pd

Ka. SDN 23 Llg

Anggota

Penyelenggara

5

Nursiah Sitompul. S.Pd

Ka. SDN 34 Llg

Anggota

Penyelenggara

 

GUGUS 6

 

 

 

1

Nuraini, S.Pd, SD

Ka. SDN 25 Llg

Ketua

Penyelenggara

2

Anwar Hadini, S.Pd

Ka. SDN 24 Llg

Sekretaris

Penyelenggara

3

Taryana, S.Pd

Ka. SDN 26 Llg

Anggota

Penyelenggara

4

Lili Aryani, S.Pd, SD

Ka. SDN 40 Llg

Anggota

Penyelenggara

5

Tumi Hartini, S.Pd.I

Ka. SDN 74 Llg

Anggota

Penyelenggara

6

Rustiana Sihombing, S.Pd

Ka. SDN 81 Llg

Anggota

Penyelenggara

 

 

GUGUS 7  ………………….

 

1

2

3

4

5

 

1

2

3

4

5

6

 

1

2

3

4

5

6

7

 

1

2

3

4

5

6

7

 

1

2

3

4

5

 

1

2

3

4

5

 

1

2

3

4

5

6

7

 

1

2

3

4

5

6

GUGUS 7

Nahnu Irawati, S.Pd Hj. Siti Dahniar, S.Pd Susilawati, S.Pd Rosneli, S.Pd

Sisman Hamidi, S.Pd Asmarini, S.Pd

 

GUGUS 8

Nurdiani, S.Pd Pertiwi, S.Pd.SD

Jumiarti Asmara Dewi, S.Pd Hernani, S,Pd.SD

Pauziah, S.Pd Sumarni, S.Pd.I Mulyadi Wijaya, S.Th

 

GUGUS 9

Huzen, S.Pd

Bukri Afriazis, S.Pd Raisyah, S.Pd, SD Hj. Rosyita, S.Pd

Hj. Rohana, S.Pd.SD

H. Jaka Murdawa, S.Pd Hasmar Dianah, S.Pd

 

GUGUS 10

Anang Amin, S.Pd Masyuti, S.Pd Asmawati, S.Pd Lasmini, S.Pd Risnani, S.Pd

 

GUGUS 11

Rosmalina, S.Pd Asrin, S.Pd Mardalena, S.Pd Susmini, S.Pd

R. Dani, S.Pd

 

GUGUS 12

Hj. Husnilawati, S.Pd, SD Karlina , S.Pd

Zaleha, S.Pd

Hj. Maryani, S.Pd.SD Nuryani, S.Pd. SD Gustini Rahma, S.Pd

Indah Prastyaningsih,S.Pd. I

 

GUGUS 13

Syamsari, S.Pd. Mashita, S.Ag Al Rasyid, S.Pd Safrizal, M.Pd Rusmani, S.Pd

Teguh Wahyono, S.Pd

 

Ka. SDN 28 Llg. Ka. SDN 29 Llg. Ka. SDN 30 Llg. Ka. SDN 31 Llg. Ka. SDN 32 Llg. Ka. SDN  33 Llg.

 

Ka. SDN 36 Llg. Ka. SDN 35 Llg. Ka. SDN 37 Llg. Ka. SDN 38 Llg. Ka. SDN  39  Llg.

Ka. SDS Al furqon Llg Ka. SDS Palm Kid’s Llg

 

Ka. SDN 46 Llg. Ka. SDN 41 Llg. Ka. SDN 42 Llg Ka. SDN 43 Llg Ka. SDN 44 Llg Ka. SDN 45 Llg

Ka. SD Al-Ikhlas

 

Ka. SDN 49 Llg Ka. SDN 27 Llg Ka. SDN 50 Llg Ka. SDN 51 Llg Ka. SDN 54 Llg

 

Ka. SDN 53 Llg Ka. SDN 48 Llg Ka. SDN 52 Llg Ka. SDN 76 Llg Ka. SDN 77 Llg

 

Ka. SDN 56 Llg Ka. SDN 47 Llg Ka. SDN 55 Llg Ka. SDN 57 Llg Ka. SDN 85 Llg

Ka. SDS Baitul A’la Ka. SDS AN-NIDA

 

Ka. SDN 58 Llg. Ka. SDN 63 Llg. Ka. SDN 64 Llg. Ka. SDN 66 Llg. Ka. SDN 67 Llg. Ka. SDN 68 Llg.

 

Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota

 

Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota

 

Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota

 

Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota

 

Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota

 

Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota

 

Ketua Sekretaris Anggota Anggota

Anggota Anggota

 

Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara

 

Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara

 

Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara

 

Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara

 

Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara

 

Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara

 

Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara

Penyelenggara Penyelenggara

 

 

 

GUGUS 14 ………….

 

1

2

3

4

5

 

1

2

3

4

5

6

 

1

2

3

4

5

6

 

1

2

3

4

5

GUGUS 14

Yurnia, S.Pd Nurmawati, S.Pd.SD Agus Supriadi, S.Pd.SD Sri Pelitawati, S.Pd Sunaryadi,  S.Pd Hanafi, S.Pd

 

GUGUS 15

Supangat, S.Pd Susilawati, S.Pd Eliza, S.Pd.I Harlismin, S.Pd

M. Yasin, S.Pd Wariman, S.Pd

 

GUGUS 16

Eliyen, S.Pd Jumiati, S.Pd Holiyah, S.Pd. SD Kristina, S.Pd Hermalina,S.Pd

 

Ka. SDN 60 Llg Ka. SDN 59 Llg Ka. SDN 61 Llg Ka. SDN 62 Llg Ka SDN 83 Llg Ka. SDN 84 Llg

 

Ka. SDN 69 Llg Ka. SDN 65 Llg Ka. SDN 70 Llg Ka. SDN 71 Llg Ka. SDN 72 Llg Ka. SDN 73 Llg

 

Ka. SDN 78 Llg Ka. SDN 75 Llg Ka. SDN 79 Llg. Ka. SDN 80 Llg Ka. SDN 82 Llg

 

Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota

 

Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota

 

Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota

 

Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara

 

Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara

 

Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara Penyelenggara

 

 

Kepala Dinas,

 

 

Dr. H. DIAN CHANDERA, M.Si

Pembina Utama Muda

NIP. 19710110 199201 1 001

 

Lampiran III

KOORDINATOR PELAKSANA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JENJANG SMP KOTA LUBUKLINGGAU

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

 

No

Nama

Jabatan

Ket

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14

15

Yani Jinawar, S.Pd.M.Pd Parman, S.Pd, M.Pd

Endang Budiman, S.Pd.,M.Pd. Dra. Erlinda, M.Pd

Nurainun, S.Pd., M.Pd

Eka Rahmawati, S.Pd., M.Pd Anita, S.Pd.,M.Pd

Ema Arioktariyana, M.Pd

Imron Wili Iskandar, S.Pd.,M.Pd Syamsir Alam, M.Pd

Drs. Darmansyah Ridwan, S.Pd

Emi Arioktariyani, M.Pd Amris, S.Pd.

Agus Wahyudi, S.Pd.I

Kepala. SMPN 1 Llg Kepala. SMPN 2 Llg Kepala. SMPN 3 Llg Kepala. SMPN 4 Llg Kepala. SMPN 5 Llg Kepala. SMPN 6 Llg Kepala. SMPN 7 Llg Kepala. SMPN 8 Llg Kepala. SMPN 9 Llg Kepala. SMPN 10 Llg Kepala. SMPN 11 Llg Kepala. SMPN 12 Llg Kepala. SMPN 13 Llg Kepala. SMPN 14 Llg

Kepala. SMPN 15 Llg

Koordinator di Satuan Pendidikan Membentuk Panitia PPDB di Tingkat Satuan Pendidikan Masing - masing

 

 

 

Kepala Dinas,

 

 

Dr. H. DIAN CHANDERA, M.Si

Pembina Utama Muda

NIP. 19710110 199201 1 001

 

Lampiran IV

 

PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PELAKSANA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) KOTA LUBUKLINGGAU TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

  1. PENDAHULUAN

 

Satuan pendidikan merupakan institusi pendidikan yang mempunyai  peran yang sangat penting untuk menyiapkan sumber daya manusia yang ideal sebagaimana tertuang dalam tujuan pendidikan nasional, yaitu "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,  sehat,  berilmu,  cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab". Untuk memenuhi sumber daya manusia yang berkualitas  tinggi  dalam  penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) yang didasari nilai keimanan dan ketakwaan (Imtak), dalam upaya pemerintah menyiapkan pendidikan yang bermutu.

Pemerintah menyadari pentingnya pendidikan yang bermutu bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Sejalan dengan hal itu, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selanjutnya untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu yang didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Kebutuhan masyarakat Indonesia yang semakin tinggi terhadap pendidikan yang bermutu menunjukkan bahwa pendidikan telah menjadi salah satu kebutuhan kehidupan sosial yang kuat dan berwibawa, serta memiliki peranan  yang  sangat penting dan strategis dalam pembangunan peradaban bangsa Indonesia. Pendidikan telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam membangun peradaban bangsa Indonesia dari satu masa ke masa yang lainnya, baik sebelum kemerdekaan maupun sesudah kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Berbagai kajian dan pengalaman menunjukkan bahwa pendidikan memberi manfaat yang luas bagi kehidupan suatu bangsa. Pendidikan mampu melahirkan masyarakat terpelajar dan berakhlak mulia yang menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat sejahtera. Pendidikan juga meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga mampu hidup harmoni dan toleran dalam kemajemukan, sekaligus memantapkan wawasan kebangsaan untuk mewujudkan masyarakat yang demokrasi.

 
  1. DASAR PELAKSANAAN
    1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31, ayat 1 - 5
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal

51 ayat 1 tentang Pengelolaan Sekolah Usia Dini, Pendidikan Dasar, Menengah berdasarkan Pelayanan Minimal dengan Prinsip Manajemen Berbasis Sekolah;

    1. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
    2. Permendiknas No 87 Tahun 2004 tentang Akreditasi Sekolah Khususnya tentang Manajemen Berbasis Sekolah;
    3. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan disempurnakan menjadi Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
    4. Permendikbudristek No 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
    5. Permendikbudristek No 7 Tahun 2022 tentang Standar isi Pendidikan Dasar dan Menengah
    6. Permendikbud No 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
    7. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    8. Permendikbud nomor 17 Tahun 2017 tanggal 10 Mei 2017 tentang Pembinaan peserta didik baru.
    9. Permendikbud No 36 Tahun 2018 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah;
    10. Permendikbud Nomor . 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada taman Kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menegah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
    11. Permendikbudristek No 56 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran
    12. Surat Sekjen Kemendikbudristek No 6998/A.5/HK.01.04/2022 Tanggal 25 Januari 2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023.
    13. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak – kanak, Sekolah Dasar, dan  Sekolah Menengah Pertama. Jo. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 38 Tahun 2021.
    14. Keputusan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 219/KPTS/Disdikbud/2022 Tentang Penetapan Sekolah Menengah Inovatif dalam wilayah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2022

 

  1. ASAS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

 

    1. Objektivitas

Penerimaan Peserta Didik Baru harus memenuhi ketentuan umum yang sudah ditetapkan;

    1. Transparan

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui

 

oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik untuk menghindarkan penyimpangan–penyimpangan yang mungkin terjadi;

    1. Akuntabilitas

Penerimaan Peserta Didik Baru dapat di pertanggung jawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;

    1. Tidak Diskriminatif

Penerimaan Peserta Didik Baru tidak membedakan  tingkat  ekonomi  orang  tua, suku, daerah asal, agama dan golongan tetapi  berdasarkan  prestasi  yang  telah diraih dan berhasil dalam tes Penerimaan Peserta Didik Baru.

 

  1. TUJUAN

Tujuan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :

  1. Memilih calon peserta didik baru dengan mengupayakan penerimaan yang mencerminkan asas terbuka, jujur, dan adil;
  2. Menjaring dan menyaring calon peserta didik baru yang mempunyai kemampuan akademik dan akhlak mulia serta kesehatan yang baik untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikan
  3. Menjaring dan menyaring calon peserta didik baru yang memiliki kemampuan dan bakat khusus;
  4. Menentukan langkah pembinaan berikutnya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta didik yang memiliki kemampuan,  bakat,  dan  minat yang tinggi atau khusus.
  5. Menjaring dan menyaring peserta didik yang beralamat/berdomisili dalam lingkungan sekolah.

 

  1. KONSEP JALUR PPDB

 

    1. Jalur Zonasi adalah menjaring calon peserta didik yang berdomisili  berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah berdasarkan Peta Google Maps.
    2. Jalur Mutasi adalah Menjaring peserta didik dari mutasi orang tua dengan melampirkan SK pindah tugas orang tua minimal 1 tahun terhitung pada saat pendaftaran PPDB, atau anak kandung guru dan pegawai yang  bertugas  pada sekolah tersebut.
    3. Jalur Afirmasi adalah Menjaring peserta didik dari keluarga miskin yang dibuktikan memiliki kartu PIP/PKH.
    4. Jalur prestasi adalah Menjaring calon peserta didik melalui penulusuran minat dan prestasi akademik dan non akademik atau memiliki bakat khusus, serta jalur tes mandiri melalui Tes Potensi Akademik (TPA) khusus sekolah inovatif.

 

  1. KETENTUAN CALON PESERTA DIDIK BARU
  1. Sekolah Dasar (SD)
    1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan usia 7 Tahun atau paling rendah 6 Tahun per 1 Juli tahun  berjalan,  dibuktikan  dengan  akte  kelahiran atau surat keterangan lahir;
 
    1. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun  6  bulan  per  1  Juli  tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan;
    2. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelengarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T.
  1. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
    2. Memiliki Ijazah SD/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
  1. PROPORSI KUOTA PPDB TAHUN PELAJARAN 2022/2023
    1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)
      1. Jalur Zonasi 75% dari daya tampung sekolah
      2. Jalur Afirmasi 20% dari daya tampung sekolah
      3. Jalur Mutasi orang tua/wali 5 % dari daya tampung sekolah
    2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Inovatif
      1. Jalur Zonasi 35% dari daya tampung sekolah
      2. Jalur Afirmasi 15% dari daya tampung sekolah
      3. Jalur Mutasi orang tua/wali 5 % dari daya tampung sekolah
      4. Jalur Prestasi 10% daya tampung sekolah
      5. Jalur Potensi Akademik Inovatif 35 % dari daya tampung sekolah
    3. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Reguler
      1. Jalur Zonasi 70% dari daya tampung sekolah
      2. Jalur Afirmasi 15% dari daya tampung sekolah
      3. Jalur Mutasi orang tua/wali 5 % dari daya tampung sekolah
      4. Jalur Prestasi 10% daya tampung sekolah
  2. SYARAT PENDAFTARAN

Melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu di laman: https://ppdb.disdikbud.lubuklinggaukota.go.id/ (Khusus Sekolah yang Webiste-nya sudah terintegrasi ke Website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau) untuk semua jalur PPDB, kemudian cetak bukti pendaftaran.

  1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)
    1. Jalur Zonasi
      1. Melakukan verifikasi berkas setelah melakukan pendaftaran secara Online dengan membawa :
        • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran;
        • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
    2. Jalur Afirmasi
      1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Progam Keluarga Harapan (PKH);
      2. Membawa  Kartu   Keluarga   (KK)   asli   dan   fotokopi,   minimal   berdomisili
 

tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran;

      1. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
    1. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali
      1. Memiliki surat Keterangan Pindah Tugas dari kantor atau instansi tempat kerja orang tua, minimal 1 tahun pada saat pendaftaran;
      2. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
      3. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
  1. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Inovatif ( SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 3 dan SMP Negeri 7 Kota Lubuklinggau )

Melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu di laman: https://ppdb.disdikbud.lubuklinggaukota.go.id/ untuk semua jalur PPDB, kemudian cetak bukti pendaftaran.

    1. Jalur Zonasi
      1. Melakukan verifikasi berkas setelah melakukan pendaftaran secara Online dengan membawa :
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran;
  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
    1. Jalur Afirmasi
      1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Progam Keluarga Harapan (PKH);
      2. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran;
      3. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
    2. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali
      1. Memiliki surat Keterangan Pindah Tugas dari kantor atau instansi tempat kerja orang tua, minimal 1 tahun pada saat pendaftaran;
      2. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
      3. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
    3. Jalur Prestasi Akademik
      1. Berasal dari SD/MI yang mendapat undangan Prestasi;
      2. Memiliki prestasi akademik peringkat Umum kelas, 4, 5, 6 dengan dibuktikan Rapor asli dan Fotocopy;
      3. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
      4. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
    4. Jalur Prestasi non Akademik
      1. Memiliki prestasi juara 1 olimpiade sains tingkat Kab/Kota atau juara 1, 2 dan 3 olimpiade sains tingkat Provinsi atau 10 besar olimpiade sains tingkat Nasional yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat
      2. Masing – masing dengan dibuktikan piagam Asli
      3. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
      4. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
    5. Jalur Potensi Akademik Inovatif

Sekolah Inovatif ( SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 3 dan SMP Negeri 7

 

Kota  Lubuklinggau  )

      1. Setelah melakukan pendaftaran, calon peserta didik melakukan verifikasi berkas kesekolah yang ditujuh dengan membawa :
        • Bukti Pendaftaran
        • Fotocopy rapor SD/MI kelas, 4, 5, 6 yang dilegalisasi oleh kepala sekolah
        • Rapor yang asli ditunjukkan kepada panitia pada saat verifikasi
        • Pas foto 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar
      2. Calon peserta didik setelah diverifikasi data dan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan, maka calon peserta didik akan menerima  satu  lembar cetak hasil verifikasi pendaftaran beserta Nomor Tes Potensi Akademik Inovatif.
  1. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Reguler

Melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu di laman: https://ppdb.disdikbud.lubuklinggaukota.go.id untuk semua jalur PPDB, kemudian cetak bukti pendaftaran.

    1. Jalur Zonasi
      1. Melakukan verifikasi berkas setelah melakukan pendaftaran secara Online dengan membawa :
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran;
  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
    1. Jalur Afirmasi
      1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Progam Keluarga Harapan (PKH);
      2. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran;
      3. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
    2. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali
      1. Memiliki surat Keterangan Pindah Tugas dari kantor atau instansi tempat kerja orang tua, minimal 1 tahun pada saat pendaftaran;
      2. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
      3. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.

g. Jalur Prestasi Akademik

  1. Berasal dari SD/MI yang mendapat undangan Prestasi;
  2. Memiliki prestasi akademik peringkat Umum kelas, 4, 5, 6 dengan dibuktikan Rapor asli dan Fotocopy;
  3. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
  4. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.

h. Jalur Prestasi non Akademik

  1. Memiliki prestasi juara 1 olimpiade sains tingkat Kab/Kota atau juara 1, 2 dan 3 olimpiade sains tingkat Provinsi atau 10 besar olimpiade sains tingkat Nasional yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat
  2. Masing – masing dengan dibuktikan piagam Asli
 
  1. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
  2. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir

 

  1. PELAKSANAAN KEGIATAN

 

Memperhatikan dasar pelaksanaan diatas, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Jadwal Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SD

 

NO

TANGGAL

KEGIATAN

KET

1.

21 Mei – 15 Juni 2022

Persiapan, Sosialisasi dan Publikasi PPDB

Ke SD

sasaran

 

2.

 

27 s.d 30 Juni 2022

Pendaftaran Jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua serta Verifikasi Data

Peserta Didik Baru

 

Panitia

3.

01 Juli 2022

Pengesahan Peserta Didik diterima / ditolak

Panitia

4.

02 Juli 2022

Pengumuman Peserta Didik diterima / ditolak

Panitia

5.

4 s.d 6 Juli 2022

Daftar Ulang Peserta Didik diterima

Panitia

6.

11 Juli 2022

Pengesahan Peserta Didik Baru Tahun

Pelajaran 2022/2023

Dinas

 

  1. Jadwal Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP

 

    1. Untuk Sekolah Inovatif ( SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 3 dan SMP Negeri 7 Kota Lubuklinggau )

NO

TANGGAL

KEGIATAN

KET

1.

09 -21 Mei 2022

Persiapan Sosialisasi dan Publikasi PPDB

Ke SMP

sasaran

 

2.

 

06 s.d 11 Juni 2022

Pendaftaran Jalur Afirmasi, Mutasi

orang tua/wali, dan Prestasi serta Verifikasi Berkas

 

Kolektif

3.

13 Juni 2022

Pengesahan Jalur Afirmasi, Mutasi

orang tua/wali, dan

Dinas

4.

14 Juni 2022

Pengumuman Jalur Afirmasi, Mutasi orang tua/wali, dan Prestasi

Panitia

5.

15 s.d 18 Juni 2022

Pendaftaran Jalur Zonasi secara Online dan

Verifikasi berkas

Panitia

6.

20 Juni 2022

Pengesahan dan Pengumuman Jalur Zonasi

Dinas

7.

21 s.d 23 Juni 2022

Pendaftaran Jalur Potensi Akademik Inovatif

secara Online dan Verifikasi Berkas

Panitia

8.

24 Juni 2022

Pelaksanaan Tes Jalur Potensi Akademik

Inovatif

Panitia

 

9.

 

27 Juni 2022

Pengesahan dan Pengumuman Peserta Didik diterima melalui jalur Potensi Akademik

Inovatif

 

Dinas

 

10.

 

28 s.d 30 Juni 2022

Daftar Ulang Peserta Didik diterima Jalur Afirmasi, Mutasi orang tua/wali, Zonasi dan

Potensi Akademik Inovatif

 

Panitia

11.

04 Juli 2022

Pengesahan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023

Dinas

 

Catatan :

Pelaksanaan Tes Potensi Akademik dilaksanakan oleh masing-masing sekolah inovatif dengan ketentuan sebagai berikut :

Soal Tes Potensi Akademik Inovatif berjumlah 30 soal terdiri dari Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA masing 10 soal

Nilai Akhir = {(40 % x Nilai Rata-rata Rapor kelas 4,5,6) + (60% x Nilai Tes PA)}

 

    1. Untuk Sekolah Reguler

NO

TANGGAL

KEGIATAN

KET

1.

09 -21 Mei 2022

Persiapan Sosialisasi dan Publikasi PPDB

Ke SMP

sasaran

 

2.

 

06 s.d 11 Juni 2022

Pendaftaran Jalur Afirmasi, Mutasi orang tua/wali, serta Verifikasi

Berkas

 

Kolektif

 

3.

 

13 Juni 2022

Pengesahan Peserta Didik diterima Jalur Afirmasi, Mutasi orang tua/wali,

dan Prestasi

 

Dinas

4.

14 Juni 2022

Pengumuman Jalur Afirmasi, Mutasi orang tua/wali, Prestasi

Panitia

5.

27 Juni s.d 01 Juli

2022

Pendaftaran Jalur Zonasi secara Online dan

Verifikasi berkas

Panitia

6.

2 Juli 2022

Pengesahan dan Pengumuman Peserta Didik

diterima Jalur Zonasi

Dinas

 

7.

 

4 s.d 6 Juli 2022

Daftar Ulang Peserta Didik diterima Jalur Afirmasi, Mutasi orang tua/wali, Prestasi dan

Zonasi

 

Panitia

8.

11 Juli 2022

Pengesahan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023

Dinas

 

  1. DAYA TAMPUNG

Daya tampung pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut :

    1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)

 

 

No.

 

Nama Sekolah

Jumlah

 

Keterangan

Rombel

Daya Tampung

1

2

3

4

5

1

SD NEGERI 1 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

2

SD NEGERI 2 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

3

SD NEGERI 3 LUBUKLINGGAU

4

112

28

siswa/kelas

4

SD NEGERI 4 LUBUKLINGGAU

3

84

28

siswa/kelas

5

SD NEGERI 5 LUBUKLINGGAU

3

84

28

siswa/kelas

6

SD NEGERI 6 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

7

SD NEGERI 7 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

8

SD NEGERI 8 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

9

SD NEGERI 9 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

10

SD NEGERI 10 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

11

SD NEGERI 11 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

12

SD NEGERI 12 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

13

SD NEGERI 13 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

 

14

SD NEGERI 14 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

15

SD NEGERI 15 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

16

SD NEGERI 16 LUBUKLINGGAU

3

84

28

siswa/kelas

17

SD NEGERI 17 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

18

SD NEGERI 18 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

19

SD NEGERI 19 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

20

SD NEGERI 20 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

21

SD NEGERI 21 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

22

SD NEGERI 22 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

23

SD NEGERI 23 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

24

SD NEGERI 24 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

25

SD NEGERI 25 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

26

SD NEGERI 26 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

27

SD NEGERI 27 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

28

SD NEGERI 28 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

29

SD NEGERI 29 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

30

SD NEGERI 30 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

31

SD NEGERI 31 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

32

SD NEGERI 32 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

33

SD NEGERI 33 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

34

SD NEGERI 34 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

35

SD NEGERI 35 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

36

SD NEGERI 36 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

37

SD NEGERI 37 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

38

SD NEGERI 38 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

39

SD NEGERI 39 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

40

SD NEGERI 40 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

41

SD NEGERI 41 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

42

SD NEGERI 42 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

43

SD NEGERI 43 LUBUKLINGGAU

3

84

28

siswa/kelas

44

SD NEGERI 44 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

45

SD NEGERI 45 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

46

SD NEGERI 46 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

47

SD NEGERI 47 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

48

SD NEGERI 48 LUBUKLINGGAU

3

84

28

siswa/kelas

49

SD NEGERI 49 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

50

SD NEGERI 50 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

51

SD NEGERI 51 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

52

SD NEGERI 52 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

53

SD NEGERI 53 LUBUKLINGGAU

3

84

28

siswa/kelas

54

SD NEGERI 54 LUBUKLINGGAU

3

84

28

siswa/kelas

55

SD NEGERI 55 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

56

SD NEGERI 56 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

 

57

SD NEGERI 57 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

58

SD NEGERI 58 LUBUKLINGGAU

4

112

28

siswa/kelas

59

SD NEGERI 59 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

60

SD NEGERI 60 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

61

SD NEGERI 61 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

62

SD NEGERI 62 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

63

SD NEGERI 63 LUBUKLINGGAU

3

84

28

siswa/kelas

64

SD NEGERI 64 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

65

SD NEGERI 65 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

66

SD NEGERI 66 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

67

SD NEGERI 67 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

68

SD NEGERI 68 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

69

SD NEGERI 69 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

70

SD NEGERI 70 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

71

SD NEGERI 71 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

72

SD NEGERI 72 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

73

SD NEGERI 73 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

74

SD NEGERI 74 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

75

SD NEGERI 75 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

76

SD NEGERI 76 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

77

SD NEGERI 77 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

78

SD NEGERI 78 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

79

SD NEGERI 79 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

80

SD NEGERI 80 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

81

SD NEGERI 81 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

82

SD NEGERI 82 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

83

SD NEGERI 83 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

84

SD NEGERI 84 LUBUKLINGGAU

1

28

28

siswa/kelas

85

SD NEGERI 85 LUBUKLINGGAU

2

56

28

siswa/kelas

 

    1. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

 

 

No.

 

Nama Sekolah

Jumlah

 

Keterangan

Rombel

Daya Tampung

1

2

3

4

5

1

SMP NEGERI 01 LUBUKLINGGAU

10

320

32

siswa/kelas

2

SMP NEGERI 02 LUBUKLINGGAU

11

352

32

siswa/kelas

3

SMP NEGERI 03 LUBUKLINGGAU

8

256

32

siswa/kelas

4

SMP NEGERI 04 LUBUKLINGGAU

8

256

32

siswa/kelas

5

SMP NEGERI 05 LUBUKLINGGAU

8

256

32

siswa/kelas

6

SMP NEGERI 06 LUBUKLINGGAU

6

192

32

siswa/kelas

7

SMP NEGERI 07 LUBUKLINGGAU

7

224

32

siswa/kelas

8

SMP NEGERI 08 LUBUKLINGGAU

7

224

32

siswa/kelas

9

SMP NEGERI 09 LUBUKLINGGAU

9

288

32

siswa/kelas

10

SMP NEGERI 10 LUBUKLINGGAU

3

96

32

siswa/kelas

11

SMP NEGERI 11 LUBUKLINGGAU

5

160

32

siswa/kelas

 

12

SMP NEGERI 12 LUBUKLINGGAU

5

160

32

siswa/kelas

13

SMP NEGERI 13 LUBUKLINGGAU

3

96

32

siswa/kelas

14

SMP NEGERI 14 LUBUKLINGGAU

6

192

32

siswa/kelas

15

SMP NEGERI 15 LUBUKLINGGAU

3

96

32

siswa/kelas

 

  1. PEMBIAYAAN

Semua biaya yang diperlukan dan digunakan untuk pelaksanaan proses PPDB dibebankan pada anggaran sekolah dan sumber dana lain yang relevan.

  1. PENUTUP

 

Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan POS PPDB di satuan Pendidikan, sekaligus sebagai pedoman bagi panitia pelaksana PPDB di satuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar. Untuk itu sangat dibutuhkan komitmen panitia pelaksana dan dukungan dari instansi terkait serta masyarakat di Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

 

 

 

Kepala Dinas,

 

 

Dr. H. DIAN CHANDERA, M.Si

Pembina Utama Muda

NIP. 19710110 199201 1 001